Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, mengeluarkan surat edaran bernomor 660/1726 tanggal 3 Mei 2011 sebagai berikut :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa kabar, semoga Bapak/lbu senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat.
Sebagai Kepala Pelayan Masyarakat Kota Yogyakarta, melalui surat ini saya memohon bantuan peran serta Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Yogyakarta untuk mendukung mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di Kota Yogyakarta, dengan berkenan mengajak masyarakat/kantor/perusahaan yang berada di wilayah Bapak/Ibu untuk melaksanakan penghijauan, baik dengan tanaman pohon atau pun tanaman dalam pot di depan bangunannya.
Di samping itu juga berkenan mengajak setiap penanggung jawab tempat usaha di sepanjang Jln. Urip Sumoharjo, Jln. P. Diponegoro, Jln. Mangkubumi, Jln. Malioboro, Jln. Ahmad Yani, Jln. Suryotomo dan Jln. Brigjen Katamso Yogyakarta agar berpartisipasi menyediakan pergola tanaman rambat di depan tempat usahanya. Adapun tempat usaha di luar sepanjang jalan yang disebutkan di atas dihimbau untuk menyediakan pohon perindang atau tanaman dalam pot di depannya paling sedikit 2 (dua) buah.
Saya juga mengharapkan Bapak/Ibu Ketua RW se-Kota Yogyakarta dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyediaan penghijauan berupa pergola tanaman rambat dan tanaman dalam pot tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan dan Izin Gangguan/HO.
Demikian, kepada Bapak/Ibu Ketua Rukun Warga dan seluruh masyarakat se-Kota Yogyakarta diucapkan terima kasih atas peran sertanya dalam melaksanakan ajakan/himbauan ini untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai "Kota dalam Taman" serta merupakan kenang-kenangan bagi paripurnanya tugas saya sebagai Kepala Pelayan Masyarakat yang akan berakhir pada bulan Desember 2011.
Salam Yogya, Salam Indonesia, Jaya!
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar