Hari, tgl : Rabu, 18 Mei 2011
Pukul : 19.00 WIB
Tempat : Kantor Kelurahan Keparakan
Hasil Pertemuan :
- Pemungutan suara : Minggu, 25 September 2011
- Jika ada putaran kedua, pemungutan suara dilaksanakan lagi hari Minggu, 6 November 2011
- Pemutakhiran daftar pemilih oleh PPS dibantu PPDP : 29 Mei - 27 Juni 2011
- Pengumuman dan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) : 28 Juni - 18 Juli 2011
- Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan : 22-24 Juli 2011
- Pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 4-6 Agustus 2011
- Syarat menjadi pemilih :
- Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih
- Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat : Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di kota Yogyakarta sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang
Jln. Magelang no 41 Yogyakarta
Telp : 0274-556916, 558015 Fax : 0274-556915
Website : http://kpu.jogjakarta.go.id
http://pemilukadajogja.info
email : humas@kpu.jogjakarta.go.id
semoga tidak terinfeksi "Virus konggres PSSI"
BalasHapus(DJOGJA...GITU...LOH)
Saluut dan Terima kasih atas partisipasinya mensosialisasikan penyelenggaraan pemilukada lewat blog ini. (Pak W KPU Jogja)
BalasHapus