1. SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
- Senin-Kamis : Pukul 07.30-14.45 WIB
- Jumat : Pukul 07.30-11.00 WIB
2. SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur sebagai berikut :
- Senin-Kamis : Pukul 07.30-13.30 WIB
- Jumat : Pukul 07.30-11.30 WIB
- Sabtu : Pukul 07.30-12.00 WIB
Adapun hari libur dan Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1433 H mulai tanggal 19-22 Agustus 2012. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar