Lurah Keparakan, melalui surat bernomor 463/89/KP/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 perihal Pelaksanaan Pendataan/Verifikasi Data Keluarga Miskin Tahun 2013, menginformasikan sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 463/3126 tanggal 19 Juli 2012 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melaksanakan Pendataan/Verifikasi data Keluarga Miskin serentak di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta mulai tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan 15 September 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimoon kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk mendukung dan memberikan informasi yang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian, atas kerjasama dan perhatiannya diucapan banyak terimakasih.
Kepercayaan warga terhadap Pengurus RT dan RW di wilayah RW 12 dipertaruhkan. Kasus beras miskin jangan diulang lagi. pak RT dan RW siap lengser atau maju tak gentar
BalasHapus