Memperhatikan surat dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 4631/4623 tanggal 25 Juli 2012 perihal pemberitahuan UPT Panti Anak Terlantar Wiloso Projo milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdaya tampung 35 anak pada saat ini sudah terisi / dihuni 24 anak asuh dan kekurangan 11 anak asuh. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon bapak/ibu Ketua RW maupun Ketua RT untuk menyebarluaskan dan mengumumkan ke masyarakat.
Adapun kriteria/ketentuan bahwa anak tersebut agar didaftarkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai berikut :
- Usia 5-18 tahun
- Merupakan warga/keluarga miskin dan Penduduk Kota Yogyakarta (dibuktikan dengan foto copy kartu keluarga/C1)
- Anak yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya di lingkungan keluarga
- Bersedia tinggal di panti dan bersekolah
Demikian atas kerjasamanya dan perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar