Rabu, 28 Oktober 2009

SK RW 12 : Tata Tertib

SURAT KEPUTUSAN RUKUN WARGA 12 KEPARAKAN KIDUL
NOMOR : 02 / RW-12 / X / 2009


TENTANG : TATA TERTIB BERMASYARAKAT DI LINGKUNGAN RW 12

Pengurus RW 12 Keparakan Kidul setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan aspirasi warga sesuai hasil musyawarah pengurus RW 12 tertanggal 5 Agustus 2009, menetapkan dan memutuskan :

PASAL 1 : HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap warga RW 12 berhak untuk mendapatkan pelayanan standard untuk keperluan surat-menyurat, sosial dan lain sebagainya.
2. Setiap warga RW 12 berkewajiban menjaga ketenangan, kedamaian dan ketertiban agar terwujud suasana yang saling asah, asih dan asuh, termasuk warga pendatang (kost/kontrak).

PASAL 2 : KEPENDUDUKAN
1. Setiap warga yang sudah menetap lebih dari 6 bulan diharapkan untuk mempunyai kartu identitas (KTP) dan atau kipem dimana ia berdomisili (RT 51, 52, 53).
2. Dalam jangka waktu 2x24 jam, warga baru wajib melapor keberadaannya kepada pengurus RT/RW setempat dengan menyerahkan fotocopy KTP/Cl
3. Jam bertamu hanya sampai 21.30 WIB, kecuali dengan ijin khusus.
4. Tamu yang menginap diwajibkan lapor pengurus RT/RW.

PASAL 3 : SIKAP
1. Setiap warga diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama.
2. Dalam lingkungan ini tidak diperkenankan melakukan perbuatan asusila/zina/pergaulan bebas/mabuk-mabukan dan judi.

PASAL 4 : PARKIR
1. Setiap warga dilarang meletakkan kendaraan/parkir di jalan atau gang milik umum.
2. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi tamu yang sifatnya isidental.

PASAL 5 : HEWAN PELIHARAAN
1. Setiap warga berkewajiban untuk menjaga hewan peliharaan (anjing) untuk tidak berkeliaran dan membuang kotoran di luar rumah.
2. Setiap warga yang mempunyai hewan peliharaan agar bisa menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya.

PASAL 6 : KEINDAHAN
1. Setiap warga diminta untuk melakukan gerakan penghijauan di rumah masing-masing dengan penanaman pohon atau dalam pot (jika tidak ada lahan) khususnya di halaman rumahteras.
2. Setiap warga diwajibkan mempunyai tempat sampah dan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

PASAL 7 : SANKSI
Sanksi terhadap pelanggaran ini akan ditetapkan berdasarkan musyawarah warga dan pengurus RT/RW.

Demikian surat keputusan ini ditetapkan untuk ditaati. Ditetapkan di Keparakan Kidul tanggal 28 Oktober 2009.

Yogyakarta, 28 Oktober 2009

Ketua RT 51 : Bambang Guritno, SH
Ketua RT 52 : Dessi Triyanto, SE
Ketua RT 53 : Harris SU, SH., SPk.
Ketua RW 12 : Heru Sudjanto, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar