Kamis, 10 Maret 2011

Perpanjangan Akte Terlambat

Sekretariat Daerah pemerintah kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 472/16/SE/2011 tanggal 3 Maret 2011 sebagai berikut :

SURAT EDARAN

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal Perpanjangan masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran serta dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan Akta Kelahiran kepada Penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan untuk mempercepat pencapaian sasaran Rencana Strategi Nasional 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya", serta menindak lanjuti Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2011, tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi Penduduk Kota Yogyakarta.

Untuk optimalisasi masa berlakunya perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran tersebut, diminta Saudara Camat untuk memberitahukan kepada Lurah, Ketua RT dan RW di wilayah saudara bahwa :
  1. Pemberian Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat diperuntukkan bagi penduduk Kota Yogyakarta yang lahir sebelum berlakunya UU No: 23 Tahun 2006, tanggal 29 Desember 2006.
  2. Perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku sampai dengan Desember 2010 diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2011, dan merupakan perpanjangan terakhir.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar