Jumat, 04 Desember 2009

Tertib Administrasi Retribusi

PLT Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Yogyakarta, Drs. Djoko Setiyono, melalui surat edaran nomor 974/1319 menyampaikan hal berikut :

Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Nomor 931/4462 tanggal 14 November 2009 tentang Tindak Lanjut Langkah-langkah Menghadapi Akhir tahun 2009, maka dana penunjang pengelolaan kebersihan dan retribusi kebersihan untuk Lembaga Masyarakat (25%), untuk kelurahan (3%) dan Kecamatan (2%), pencairan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2009.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diberitahukan kepada pengelola retribusi kebersihan di wilayah (pengurus RT/RW/PKK) agar penyetoran hasil pemungutan retribusi kebersihan bulan Desember 2009 selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2009 sehingga penyerahan dana penunjang pengelolaan kebersihan dan pemungutan retribusi kepada lembaga masyarakat, maupun kelurahan dan kecamatan, tidak mengalami hambatan/keterlambatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar