Jumat, 13 Agustus 2010

Surat Edaran Bulan Puasa

Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 061/75/SE/2010 tanggal 10 Agustus 2010 sebagai berikut :

SURAT EDARAN

Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1431 HI 2010 M dan agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari khususnya bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepada pegawai yang beragama Islam:
a. Untuk menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
b. Untuk awal dan akhir Ramadhan hendaknya menyesuaikan dengan Keputusan Pemerintah.
c. Memperbanyak amalan-amalan keutamaan di Bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Pelayanan Masyarakat.

2. Kepada pegawai yang beragama lain:
a. Menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.

3. Dengan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektvitas kerja, maka Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H/2010 M diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin - Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB
b. Hari Jumat : Jam 08.00 - 14.00 WIB

4. Kegiatan Olahraga selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan sedangkan ketentuan pelaksanaan gerakan Sego Segawe setiap Hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

5. Kepada SKPD/Unit Kerja yang berwenang agar melaksanakan penertiban aktivitas tempat-tempat hiburan/permainan, hotel, restoran, toko/warung dan lain-lain, sehingga tercipta suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan dengan mengacu pada Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2003 tentang Pengaturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Yogyakarta.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar