Jumat, 21 Oktober 2011

Undangan e-KTP

Camat Mergangsan, Drs. H. Mardjuki, melalui surat bernomor 471/eKTP-MG/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011 menginformasikan sebagai berikut :

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 64 ayat 3 tentang Administrasi Kependuduka, bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan, dengan ini disampaikan Surat Pemanggilan untuk Perekaman Pasphoto, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Iris. Adapun anggota keluarga Saudara/i yang dipanggil untuk melakukan perekaman dimaksud dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan.

Kepada nama tersebut datang membawa Surat Pemanggilan ini serta KTP (bagi yang memiliki) sesuai jadwal ke :

Kantor Kecamatan : Mergangsan
Alamat : Jln. Sisingamangara No. 55 Yogyakarta
Hari, tgl : Selasa, 25 Oktober 2011
Pukul : (sesuai yang tertulis di undangan)

Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan perekaman data dalam rangka mendapatkan KTP Elektronik dimaksud TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Demikian disampaikan dan mengingat kegiatan ini sangat penting, diharapkan kehadirannya tepat waktu.

Catatan :
  1. Jika ada perubahan data setelah tanggal 22 Juli 2011 diharapkan untuk melakukan perubahan biodata terlebih dahulu
  2. Bagi Wajib KTP Pemula membawa foto copy kartu keluarga / Asli
  3. Undangan harap dibawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar