Senin, 09 Januari 2012

Perpanjangan e-KTP Massal

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 perihal Perpanjangan waktu Pelayanan E-KTP secara massal untuk 197 Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan e-KTP secara massal diperpanjang waktunya paling lambat sampai dengan tanggal 30 April 2012.

Diinformasikan pula bahwa pencapaian perekaman Data e-KTP sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 sejumlah 252.432 Wajib KTP atau 75,96% dari 332.314 seluruh wajib KTP. Dengan demikian masih ada 79.882 wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman data e-KTP. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan perpanjangan waktu pelayanan e-KTP secara massal, kepada Saudara diminta perhatiannya hal-hal sebagai berikut :
  1. Menginformasikan dan menyebarluskan informasi kepada penduduk wajib KTP yang telah diundang dan belum sempat hadir memenuhi undangan untuk segera datang ke kecamatan untuk proses pengambilan perekaman database e-KTP melalui pengurus RT/RW setempat dan atau langsung ke wajib KTP
  2. Tetap memberikan pelayanan perekaman e-KTP baik bagi penduduk wajib KTP yang telah diundang dan belum sempat hadir memenuhi undangan sebagaimana waktu yang dijadwalkan maupun bagi wajib KTP yang belum diundang pada tahun 2011 tetapi telah tercatat sebagai penduduk kota Yogyakarta.
  3. Pelayanan perekaman database e-KTP mengacu pada ketentuan jam kerja sera hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Sehubungan Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) belum terintegrasi dengan aplikasi e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melaksanakan perekaman data e-KTP khusus untuk :
  • Wajib KTP Pemula pada tahun 2012
  • Pindah Datang Penduduk, dan
  • Hasil pengaktifan database kependudukan yang belum terima undangan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar