Rabu, 08 Agustus 2012

Panti Anak Wiloso Projo

Memperhatikan surat dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 4631/4623 tanggal 25 Juli 2012 perihal pemberitahuan UPT Panti Anak Terlantar Wiloso Projo milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdaya tampung 35 anak pada saat ini sudah terisi / dihuni 24 anak asuh dan kekurangan 11 anak asuh. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon bapak/ibu Ketua RW maupun Ketua RT untuk menyebarluaskan dan mengumumkan ke masyarakat.

Adapun kriteria/ketentuan bahwa anak tersebut agar didaftarkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai berikut :
  1. Usia 5-18 tahun
  2. Merupakan warga/keluarga miskin dan Penduduk Kota Yogyakarta (dibuktikan dengan foto copy kartu keluarga/C1)
  3. Anak yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya di lingkungan keluarga
  4. Bersedia tinggal di panti dan bersekolah
Demikian atas kerjasamanya dan perhatiannya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar