Kamis, 02 Agustus 2012

Jam Kerja Puasa

Sesuai Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta nomor 061/40/SE/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1433 H/2012 M, dengan ini kami sampaikan bahwa jam kerja PNS bagi SKPD/Unit Kerja sebagai berikut :

1. SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
  • Senin-Kamis : Pukul 07.30-14.45 WIB
  • Jumat : Pukul 07.30-11.00 WIB

2. SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur sebagai berikut :
  • Senin-Kamis : Pukul 07.30-13.30 WIB
  • Jumat : Pukul 07.30-11.30 WIB
  • Sabtu : Pukul 07.30-12.00 WIB

Adapun hari libur dan Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1433 H mulai tanggal 19-22 Agustus 2012. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar