Jumat, 04 Januari 2013

Sanksi Administrasi Adminduk

Drs. H. Mardjuki selaku Camat Mergangsan, melalui surat bernomor 470/02 tanggal 2 Januari 2013 perihal Sanksi Administrasi Keterlambatan Pelaporan Adminduk, menginformasikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berikut ini kami sampaikan ketentuan tentang sanksi administrasi berupa denda dengan ketentuan sebabagi berikut :
  1. Masyarakat yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran sesuai ketentuan (terlampir)
  2. Masyarakat yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal atau KTP dikenakan denda sesuai ketentuan (terlampir)
  3. Denda terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dipungut oleh Instansi Pelaksana melalui Pembantu Bendahara di Kecamatan
  4. Denda terlambat melaporkan peristiwa penting lainnya dipungut bendara penerima di Instansi Pelaksana
  5. Denda tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dan KTP dilaksanakan oleh tim yang dibentuk pada saat diperlukan
  6. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda berlaku mulai 1 Januari 2013
  7. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 Huruf  e bahwa denda administrasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka penerimaan denda wajib disetor ke kas daerah maksimal 1x24 jam sejak penerimaan denda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar