Jumat, 24 Januari 2014

Pembentukan KPPS

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Keparakan melalui surat bernomor 003/PPS.KP/I/2014 tanggal 24 Januari 2014 perihal Pembentukan KPPS, menginformasikan sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kota dan DPD pada tanggal 9 April 2014, kami mengharap kepada Bpk/Ibu Ketua RW untuk menunjuk personil untuk menjadi petugas KPPS di wilayah masing-masing.

Adapun jumlah masing-masing anggota KPPS di setia TPS adalah 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Diwajibkan petugas Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) WAJIB dimasukkan ke dalam susunan anggota KPPS di wilayah kerja masing-masing. Untuk wilayah Kelurahan Keparakan dibagi menjadi 24 TPS meliputi :
  1. RW 01 = 2 TPS
  2. RW 02 = 2 TPS
  3. RW 03 = 2 TPS
  4. RW 04 = 1 TPS
  5. RW 05 = 1 TPS
  6. RW 06 = 1 TPS
  7. RW 07 = 2 TPS
  8. RW 08 = 2 TPS
  9. RW 09 = 3 TPS
  10. RW 10 = 2 TPS
  11. RW 11 = 2 TPS
  12. RW 12 = 1 TPS
  13. RW 13 = 3 TPS
Data personil anggota KPPS paling lambat dikumpulkan pada hari Kamis, 30 Januari 2014 di sekretariat PPS Kelurahan Keparakan di kantor Kelurahan Keparakan pada jam kerja dengan melampirkan foto copy KTP masing-masing anggota KPPS. Apabila ada yang belum jelas bisa menghubungi/SMS ke nomer 081328688811 (Fitri) atau telpon ke Kantor Kelurahan 0274-7114560.

Demikian surat edaran dari kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar