Sabtu, 17 Oktober 2015

Syarat Jemput Bola Akte Kelahiran

Syarat Permohonan Akta Kelahiran, Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan Tahun Anggaran 2015

  • Bagi kelahiran yang pelaporannya kurang dari atau sampai dengan 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan :
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran
  3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan, data saksi dikosongkan saja
  4. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  5. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  6. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  7. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  • Bagi kelahiran yang pelaporannya lebih dari 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, menyerahkan:
  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/Puskesmas/Penolong Kelahiran, apabila tidak dipunyai maka dapat diganti dengan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Surat Pernyataan Kelahiran bermaterai cukup
  3. Foto copy Sura Nikah/Kutipan akta perkawinan orang tua (dilegalisir KUA/Dinas yang mengeluarkan) bagi anak yang lahir setelah perkawinan yang sah
  4. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku masing-masing 1 lembar
  5. Foto copy Kartu Keluarga orang tua 1 (satu) lembar
  6. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Foto copy KTP Saksi dan tanda tangan saksi dihandle oleh petugas kecamatan
  9. Untuk kelahiran terlambat akan dikenakan denda Rp. 50.000,-
Manfaat/Kegunaan Akta Kelahiran :
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk mengurus Hak Ahli Waris
- Untuk Asuransi, tunjangan keluarga, hak dana pensiun
- Untuk melaksanakan ibadah haji, umroh

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Telp 0274-557062

Tidak ada komentar:

Posting Komentar