Jumat, 09 Maret 2012

Pendataan Gakin 2012

Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor 463/831 tanggal 6 Maret 2012 perihal Pendataan Keluarga Miskin dan Konfirmasi Data Keluarga Miskin, menginformasikan sebagai berikut :

Berkenaan dengan pelaksanaan pendataan keluarga miskin Kota Yogyakarta tahun 2012 oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Sehubungan dengal hal tersebut di atas, bersama ini diminta bantuan kepada Saudara untuk :
  • Membantu Melaksanakan inventarisasi/konfirmasi terkait :
  1. Data keluarga miskin yang tidak tepat sasaran/tidak miskin/sudah mampu (form B1)
  2. Data keluarga miskin atau anggota keluarga miskin yang sudah tidak berdomisili / pindah di luarwilayah Kota Yogyakarta / sudah tidak menjadi tanggungan (Form B2)
  3. Data keluarga miskin yang pindah tapi masih berada di wilayah Kota Yogyakarta / pindah RT-RW dalam satu kelurahan/pindah antar kelurahan/pindah antar kecamatan (Form B3)
  4. Ditemukan adanya faktual keluarga miskin tetapi belum terdata/usulan keluarga miskin yang belum terdata untuk diverifikasi tahun 2012 (form B4). Form B1, B2, B3 dan B4 sebagaimana terlampir.
  • Melaporkan dan mengirimkan catatan konfirmasi ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melalui Kelurahan/Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 31 Maret 2012. Informasi atas data-data yang dikirimkan tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan verifikasi atau pendataan langsung oleh petugas yang ditunjuk.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya dan bantuan Saudara disampaikan ucapan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar