Kamis, 14 Juni 2012

Ketentuan Nikah Massal

Kepala KUA Kecamatan Mergangsan, Drs. H. Yusron, melalui surat bernomor KK.12.05.12/PW.01/156/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal nikah massal gratis, menginformasikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta nomo Kd.12.05/2/PW.01/923/2012 tanggal 04 Juni 2012 perihal Nikah Massal Gratis, dengan ini diberitahukan bahwa Panitia HUT Ke-104 Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengadakan Nikah Massal Gratis pada hari Ahad tanggal 24 Juni 2012 pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di masjid Gedhe Kauman Gondomanan Yogyakarta.

Adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Nikah Massal Gratis adalah sebagai berikut :
  1. Pasangan calon suami-isteri memenuhi syarat syar’i menurut Hukum Munakahat Syariat Islam
  2. Diprioritaskan bagi pasangan yang sudah hidup bersama tetapi belum menikah secara sah dan pasangan calon suami-isteri yang tidak mampu. Dibuka kesempatan bagi 50 pasang calon manten
  3. Bersedia mengurus surat-surat keterangan untuk menikah dari Lurah/Kepala Desa secara mandiri
  4. Berkas persyaratan untuk menikah dilengkapi dengan surat Rekomendasi Numpang Nikah, jika calon isteri bukan penduduk wilayah Kecamatan Gondomanan
  5. Bersedia mengikuti rangkaian prosesi Akah Nikah Massal dan Resepsi sampai selesai
  6. Pendaftaran nikah Massal Gratis di KUA Kecamatan Gondomanan paling lambat tanggal 19 Juni 2012.
Kami mengharap bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada warga kelurahan masing-masing. Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar