Rabu, 10 Juli 2013

Larangan Membunyikan Petasan

Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta melalui surat edaran bernomor 451/39/SE/2013 tentang Larangan Membunyikan Petasan, menginformasikan sebagai berikut :

Berkenaan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H / 2013 M dan untuk mewujudkan kenyamanan, ketenangan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam bermasyarakat serta mewujudkan suasana yang khusyuk umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Yogyakarta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat selama Bulan Suci Ramadhaan untuk :

TIDAK MEMBUNYIKAN PETASAN / DILARANG MEMBUNYIKAN PETASAN

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar