Kamis, 10 Maret 2011

Masa Bakti RT-RW

INSTRUKSI WALlKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 02/INSTR/2011

TENTANG
PERPANJANGAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DI KOTA YOGYAKARTA MASA BAKTI 2008-2011

Menimbang :
  1. Bahwa kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta masa bakti 2008-2011 akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2011;
  2. Bahwa pada tahun 2011 akan dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah di Kota Yogyakarta yang dalam proses persiapannya memerlukan optimalisasi peran dan dukungan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  3. Bahwa agar pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah di Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, maka diperlukan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperpanjang kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masa bakti 2008-2011;
  4. Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Instruksi Walikota Yogyakarta tentang Perpanjangan Kepengurusan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta Masa Bakti 2008-2011;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­daerah Kota Besar Dalam Lingkungan propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan;
  6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  7. Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kota Yogyakarta;
  8. Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kota Yogyakarta;

MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Lurah se-Kota Yogyakarta

Untuk :
KESATU : Menerbitkan Keputusan Lurah tentang Perpanjangan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta Masa Bakti 2008-­2011.

KEDUA : Tata naskah Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagaimana tersebut dalam Lampiran Instruksi inl.

KETIGA : Keputusan Lurah sebagaimana Diktum KESATU disampaikan sebagai Laporan kepada Walikota Yogyakarta lewat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta selambat-Iambatnya pada tanggal 8 Agustus 2011.

KEEMPAT : Instruksi ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

KELIMA : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Februari 2011
Herry Zudianto

1 komentar:

  1. setelah ditunda. Akan keluar SK baru dari wali kota yg baru, Pengurus RW RT terpilih diangkat PNS. Ayo berlomba menjadi BALON RW dan RT

    BalasHapus