Rabu, 04 Februari 2015

KLB DBD Yogyakarta 2015

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulastri, melalui Surat Edaran nomor 443/08/SE/2015 tanggal 26 Januari 2015 perihal Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (KLB-DBD) Dalam Siklus 5 (lima) Tahunan di Kota Yogyakarta pada Tahun 2015, menginformasikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INST/2014, tertanggal 12 Desember 2014, tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (KLB-DBD) Dalam Siklus 5 (lima) Tahunan pada Tahun 2015, dan memperhatikan bahwa musim penghujan merupakan salah satu faktor resiko peningkatan penularan kasus DBD yang disebabkan karena banyaknya tempat yang bisa menampung air hujan sebagai tempat perindukan nyamuk. Oleh karena itu perlu dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara serentak, terpadu dan terus menerus untuk mencegah terjadi peningkatan kasus dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • Meningkatkan kewaspadaan dini adanya siklus 5 (lima) tahunan peningkatan kasus penyakit DBD di Kota Yogyakarta pada tahun 2015
  • Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN melalui gerakan 3M Plus secara rutin seminggu sekali baik di dalam rumah maupun di luar rumah melalui pertemuan koordinasi tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT, dengan cara :
  1. Menguras bak-bak air yang dapat dikuras seperti bak mandi dan bak WC
  2. Menutup tempat penampungan air yang tidak memungkinkan untuk dikuras agar nyamuk tidak dapat bersarang dan berkembang biak di tempat tersebut.
  3. Melaksanakan upaya lain seperti ikanisasi, larvasidasi dan perlindungan diri terhadap gigitan nyamuk
  4. Membersihkan lingkungan dan tempat-tempat yang bisa menampung air hujan sebagai tempat perindukan nyamuk
  • Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat kecamatan dalam rangka pemantauan gerakan PSN di masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan DBD
  • Menghimbau sekolah-sekolah, perkantoran, tempat-tempat umum (TTU), tempat-tempat ibadah (TTI), tempat usaha dan pemilik/pengelola lahan kosong untuk melakukan PSN seminggu sekali dengan cara 3M Plus
  • Mensosialisasikan himbauan program kranisasi/emberisasi di sekolah-sekolah, TTU, TTI, tempat usaha sampai ke tingkat pemukiman masyarakat
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar