Minggu, 06 Juni 2010

KIA (Kartu Identitas Anak)

Pengertian
Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak penduduk kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan dan belum berusia 17 tahun

Manfaat dan kegunaan
1. Pendaftaran sekolah di kota yogyakarta
2. Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia
3. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD di kota Yogyakarta
4. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah
5. Pembuatan data keimigrasian
6. Pewarisan dan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan
7. Mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku
8. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yogyakarta

Masa Berlaku
Masa berlaku KIA 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 17 tahun dan menikah

Persyaratan
1. Surat Pengantar RT/RW untuk kasus pembuatan KIA karena Mutasi Penduduk dan Pertama kali
2. Fotocopy KK
3. KIA yang rusak bagi pemohon penggantian karena rusak
4. Surat pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang
5. Membawa pasphoto uk. 3 X 4 cm sebanyak 1 lbr dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan warna biru untuk tahun lahir genap

Retribusi
Gratis / tidak dipungut biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar