Kamis, 11 Februari 2010

Nggak Nunggak Kok !

Setelah melihat bukti-bukti pembayaran retribusi kebersihan yang disimpan masing-masing pengelola, RW 12 Keparakan Kidul melakukan klarifikasi via email ke Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dengan tembusan ke Camat Mergangsan dan Lurah Keparakan, sebagai berikut :

Yogyakarta, 9 Februari 2010

Kepada Yth.
Badan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kota Yogyakarta

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat Badan Lingkungan Hidup Kota
Yogyakarta nomor 974/072 tertanggal 25 Januari 2010 perihal
Tagihan Retribusi Kebersihan.

Setelah kami sampaikan kepada petugas pengelola retribusi
kebersihan masing-masing RT (RT 51, RT 52 dan RT 53 RW 12
Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta),
bahwa selama ini RT 51, RT 52 dan RT 53 selalu rutin
membayar tagihan setiap bulannya. Termasuk dalam hal ini
adalah tagihan bulan September-November 2009. Pembayaran
dilakukan langsung saat itu juga, kepada petugas yang
datang.

Perlu kami sampaikan juga bahwa pembayaran di RT 51, RT 52
dan RT 53 dengan cara dipinjami terlebih dahulu dari kas
RT.

Demikian surat ini kami sampaikan, sebagai bentuk check dan
recheck atas surat yang telah Bapak kirim.


Hormat kami,

Heru Sudjanto
Ketua RW 12 Kelurahan Keparakan, Kec. Mergangsan,
Yogyakarta
www.rw12parkid.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar