Jumat, 12 Agustus 2011

Berminat Jadi KPPS ?

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, PPS Kelurahan Keparakan aas nama KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran unutk menjadi calon anggoata KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Persyaratan : a) Warga negara Republik Indonesia; b) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran; c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undanga Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e) Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f) Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; g) Berdomisili di wilayah kerja KPPS; h) Sehat jasmani dan rohani; dan i) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas setempat dan surat keternagan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri Yogyakarta akan difasilitasi prosesnyaoleh PPS bagi calon anggota KPPS yang terpilih).
  2. Pelamar calon anggota KPPS mendaftar ke PPS di kelurahan dan mengisi : a) Surat pernyataan menjadi calon anggoat KPPS; b) Daftar riwayat hidup calon anggoata KPPS (Formulir juga dapat diminta pada ketua RW masing-masing).
  3. Calon anggota KPPS dapat melampirrkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
  4. Waktu dan tempat pengambilan formulir dan pendaftaran : hari Jumat-Minggu, 12-14 Agustus 2011 di kantor Kelurahan Keparakan.
  5. PPS akan mengadakan seleksi tertulis dan wawancara
  6. Materi tes tertulis dan wawancara meliputi : Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS menurut UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008
  7. Masa Kerja anggota KPPS adalah selama kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (paket)
  8. Honorarium Ketua KPPS : Rp. 225.000,00 dan anggota : Rp. 200.000,00 (Honor akan dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
  9. Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung di kantor PPS, pada setiap hari kerja jam 08.00-15.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar