Muhammad Sardjono, SH selaku Plt Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat edaran bernomor 973/81/SE/2011 tanggal 29 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Tempat Pembayaran PBB P-2, menyampaikan informasi sebagai berikut :
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta menindaklanjuti surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta nomor S-759A/WPJ.23/KP.0202/2011 tanggal 30 November 2011 tentang pemberitahuan penutupan rekening pembayaran PBB, dengan ini kami sampaikan bahwa :
- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 pengelolaan PBB di Kota Yogyakarta sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
- Tempat Pembayaran (TP) PBB yang selama ini dilayani oleh Bank BNI 46, Bank BRI dan Bank Mandiri terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011 ditutup, dan untuk selanjutnya dilayani di Tempat Pembayaran PBB di Bank BPD DIY terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012
- Dimohon kepada Saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar