Kamis, 12 September 2013

Ketentuan Pemilu BKM WIramukti

LAMPIRAN PENJELASAN PROSES PEMILU BKM WIRAMUKTI TINGKAT BASIS

Pemilu BKM Wira Mukti Kelurahan Keparakan tahun 2013 bertujuan untuk memilih pimpinan kolektif BKM Wira Mukti periode 2013-2016. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat basis terkecil yaitu RT, kemudian RW dan terakhir tingkat kelurahan. Proses pemilihan dilakukan pada bulan September 2013. Adapun mekanisme yang digunakan dalam pemilihan di tingkas basis adalah sebagai berikut :
  • Pemilihan di tingkat basis RT
  1. Pengurus RT mengadakan proses pemilihan untuk menentukan calon utusan warga yang akan mengikuti pemilihan di tingkat RW.
  2. peserta pemilihan adalah penduduk dewasa yang berKTP dan berdomisili di RT tersebut baik laki- laki maupun perempuan.
  3. Jumlah pemilih minimal 45 orang penduduk dewaso di masing - masing RT, namun apabila dalam RT tersebut jumlah penduduk dewasa tidak mencapai 45 orang, maka tidak perlu dipaksakan. Untuk RT yang jumlah penduduk dewasanya lebih dari 45 orang, maka jumlah pemilih minimal 45 orang.
  4. Cara pemilihan dilakukan dengan menuliskan 3 nama yang akan menjadi calon utusan warga yang sesuai dengan kriteria pimpinan kolektif BKM (kriteria ada pada tatib pemilu) pada surat suara dan diharapkan mempertimbangkan unsur perempuan,
  5. Dipilih 3 nama yang mendopdtkon suara terbanyak dalam RT tersebut yang nantinya akan mengikuti pemilihan ditingkat RW.
  6. Administrasi pemilihan tingkat basis adalah: absensi sebanyak 2 (dua) kali, mengisi form berita acara. Untuk Poster diharapkan bisa ditempelkan di papan pengumuman atau ruang terbuka.
  7. Untuk form jajak pendapat tentang BKM, diisi oleh perwakilan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan sebanyak 25 orang.
  8. Surat suara, berita acara dan form jajak pendapat yang telah terisi lengkap mohon diserahkan kepada ketua RW. 
  • Pemilihan di tingkat basis RW
  1. Pengurus RW mengundang utusan warga yang telah terpilih di tingkat RT.
  2. 3 nama yang telah terpilih di masing-masing RT mempunyai hak untuk dipilih dan memilih di tingkat RW dengan cara menuliskan 3 nama dalam surat suara yang telah tersedia dengan mempertimbangkan unsur perempuan.
  3. Dipilih 3 nama yang mendapatkan suara terbanyak untuk selanjutnya mengikuti pemilihan pimpinan kolegtif BKM di tingkat kelurahan.
  4. Administrasi pemilihan tingkat basis RW adalah absensi 1 (satu) kali, dan pengisian berita acara.
  5. Seluruh berkas dari tingkat basis RT dan RW (termasuk surat suara, berita acara, absensi dlll dikumpulkan di Kelurahan Keparakan.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan :
  1. Pelaksanaan pemilihan tingkat basis ( RT - RW ) : tanggal 1 September s/d 19 September 2013
  2. Pelaksanaan pemilihan tingkat kelurahan : tanggal 25 September 2013
  3. Pengumpulan berkas (RT dan RW) : Maksimal tanggal 20 September 2013 di Kelurahan Keparakan (diserahkan ke Bpk. Agung atau lbu Ani)
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN dAN KERISAMANYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar