Senin, 02 September 2013

Ketentuan Umum Karnaval Budaya

Ketentuan Umum Karnaval Budaya dalam Rangka Semarak HUT Kota Yogyakarta ke-257
Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta

Tema :
-Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya
- Atraksi Daya Tarik Pariwisata
- Pembangunan dengan Ciri Khas Kota Yogyakarta

  1. Setiap kelompok peserta minimal 20 orang
  2. Kelompok peserta boleh mewakili RT, RW, kampung maupun kelompok lembaga dan sanggar
  3. Setiap kelompok dalam penampilannya tidak diperkenankan menunjukkan identitas kelompoknya, karena setiap kelompok akan diberi identitas dengan nomer peserta oleh panitia
  4. Peserta wajib mendaftarkan diri kepada panitia dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh panitia di kelurahan pada jam kerja
  5. Setiap kelompok wajib menentukan koordinator dan mencantumkan nomer kontak person
  6. Dalam Festival akan diapresiasi dan dipilih 3 kelompok dengan kategori terbaik meliputi : 1) Peserta Favorit, 2) Peserta terbaik untuk formal karnval budaya, 3) peserta dengan penampilan paling atraktif dan kreatif
  7. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan mobil atau kereta mini sebagai sarana utama dalam karnaval
  8. Hal-hal sebagai ketentuan umum yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini akan diatur lebih lanjut pada saat menjelang pelaksanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar