Selasa, 01 Maret 2011

Lowongan PPK & PPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE-KOTA YOGYAKARTA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2011

Nomor: 01/PLKD/II/2011

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS dalam Pemilukada Tahun 2011, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan :
  • Warga negara Republik Indonesia; berusia paling rendah 25 tahun (dua puluh lima) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang­kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  1. Pelamar calon anggota PPK dan PPS membuat surat lamaran yang ditujukan kepada KPU Kota Yogyakarta dengan dilampiri:
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku (1 lembar);
  • Pas Foto berwarna dan terbaru 4 x 6 (2 lembar);
  • Mengisi surat pernyataan menjadi calon anggota PPK/PPS;
  • Mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPK/PPS;
  • Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada persyaratan pada huruf (h) dari puskesmas setempat dan huruf (i) dari Pengadilan Negeri Yogyakarta akan difasilitasi oleh KPU Kota bagi calon anggota PPK dan PPS yang terpilih.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon (misal : sertifi kat-se rtifikat);
  2. Berkas lamaran dimasukkan di dalam stopmap berwarna merah untuk PPK, dan warna kuning untuk PPS.
  3. Waktu dan Tempat Pengambilan Formulir dan Pendaftaran:
  • Untuk PPK mulai tanggal 28 Februari s.d. 4 Maret 2011, di Kantor KPU Kota Yogyakarta Jalan Magelang 41 Yogyakarta, pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d. 15.00WIB;
  • Untuk PPS mulai tanggal 1 s.d. 8 Maret 2011, di Kantor Kelurahan masing-masing, pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d. 14.00 WIB;
  1. KPU Kota Yogyakarta akan mengadakan seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara;
  2. Materi tes tertulis meliputi: Test Pengetahuan Umum; Test Pengetahuan Pemilu (UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008); dan muatan lokal kewilayahan
  3. Masa kerja : Masa kerja anggota PPK dan PPS maksimal selama 8 bulan (selama 7 bulan untuk pemilukada putaran I dan 1 bulan apabila terjadi Pemilukada Putaran II)
  4. Honorarium:
  • Ketua PPK: Rp. 1.000.000,-/bulan
  • Anggota PPK : Rp. 850.000,-/bulan
  • Ketua PPS : Rp. 600.000,/bulan
  • Anggota PPS: Rp. 500.000,-/bulan
Hal-hal lain yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung di Kantor KPU Kota Yogyakarta KPU Kota Yogyakarta Jalan Magelang 41 Yogyakarta, pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d. 15.00 WIB;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar