Selasa, 15 Maret 2011

Pendataan Gakin 2011

Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor 463/866 tanggal 3 Maret 2011 perihal Pemberitahuan Kegiatan Pendataan Keluarga Miskin Tahun 2011 dan Konfirmasi Data Keluarga Miskin, menyampaikan informasi sebagai berikut :

Berkenaan dengan pelaksanaan pendataan keluarga miskin Kota Yogyakarta tahun 2011 oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini diminta bantuan kepada Saudara untuk :

1. Membantu melaksanakan inventarisasi/konfirmasi terkait:
  • Data keluarga miskin yang tidak tepat sasaran/tidak miskin/sudah mampu (Form B1).
  • Data keluarga miskin atau anggota keluarga miskin yang sudah tidak berdomisili/pindah di wilayah Kota Yogyakarta/sudah tidak menjadi tanggungan (Form B2).
  • Data keluarga miskin yang salah nama atau salah alamat (Form B3).
  • Ditemukan adanya faktual keluarga miskin tetapi belum terdata (Form B4).
  • Form Bl, B2, B3 dan B4 sebagaimana terlampir.

2. Melaporkan dan mengirimkan catatan konfirmasi ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Yogyakarta melalui Kelurahan/Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 31 Maret 2010. Informasi atas data-data yang dikirimkan tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan verifikasi atau pendataan langsung oleh petugas yang ditunjuk.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama dan bantuan saudara disampaikan ucapan terima kasih.


Lampiran :
TOR PENDATAAN KELUARGA MISKIN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011

A. Tujuan Pendataan Keluarga Miskin Tabun 2011
  1. Menselaraskan data keluarga miskin dengan kondisi terkini.
  2. Mengakomodasi adanya koreksi atas kesalahan data yang berasal dari adanya data keluarga miskin yang tidak tepat dengan parameter atau adanya anggota keluarga yang faktual tidak berdomisili lebih dari 6 bulan di Kota Yogyakarta tetapi masih termasuk dalam data keluarga miskin Kota Yogyakarta dan adanya faktual keluarga terkategorikan miskin tetapi belum terdata dan terdaftar dalam data keluarga miskin.
  3. Membangun basis data untuk dasar pemberian jaminan kesehatan dan pendidikan.

B. Batasan Teknis Kegiatan Pendataan Keluarga Miskin Tahun 2011
  1. Pendataan keluarga miskin tahun 2011 bersifat aktif dimana dilakukan pendataan terhadap semua data keluarga miskin yang terdata tahun sebelumnya dan menindaklanjuti informasi/laporan dan temuan atas adanya daftar data keluarga miskin yang tidak tepat sasaran dan adanya temuan faktual keluarga yang benar-benar miskin tetapi belum terdata atau terdaftar dalam data keluarga miskin Kota Yogyakarta.
  2. Akomodasi atas adanya faktual keluarga miskin tetapi tidak terdata dalam data keluarga miskin cukup diinventarisir di tingkat RT/RW.
C. Tahapan Teknis Up-dating Data Keluarga Miskin Tahun 2011
  1. Inventarisasi informasi atas adanya faktual keluarga miskin tetapi belum terdata dari RT/RW.
  2. Penunjukan petugas pendata.
  3. Sosialisasi kegiatan up-dating dan parameter yang dipakai.
  4. Penjelasan teknis pendataan/coaching stake holder.
  5. Pelatihan petugas up-dating data keluarga miskin.
  6. Pelaksanaan pendataan di lapangan.
  7. Pengolahan data keluarga miskin.
  8. Uji Publik Data.
  9. Penetapan data keluarga miskin Tahun 2011.
D. Tata Kala dan Institusi/Instansi terkait
  1. Persiapan : Februari-April (Dinsosnakertrans, kecamatan, kelurahan, PSM, RW, RT)
  2. Verifikasi : Mei-Juni (Petugas pendata, RT, RW)
  3. Pengolahan Data : Juli (Pengolah Data)
  4. Uji Publik : Agustus (RT, RW)
  5. Verifikasi Uji Publik : September (Peksos & petugas yang ditunjuk)
  6. Penetapan Data : Oktober (Pemkot Yogyakarta)
  7. Sosialisasi Data : November (Pemkot Yogyakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar